• Home
  • Berita
  • TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun di Eropa!

TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun di Eropa!

Redaksi
Sep 19, 2023
TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun di Eropa!
Jakarta -

Otoritas Eropa menemukan platform media sosial TikTok telah melanggar kebijakan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) terkait bagaimana TikTok memproses data pribadi pengguna yang berusia lebih muda.

Dengan demikian regulator Eropa memutuskan untuk mendenda TikTok sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun sebagaimana dilansir detiKINET dari Engadget, Selasa (19/9/2023).

TikTok memiliki kantor pusat dan data center di Irlandia, demikian Komisi Perlindungan Data Irlandia telah menyelidiki apakah TikTok mematuhi kewajiban perlindungan privasinya untuk pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun antara 31 Juli dan 31 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulator tersebut mengatakan bahwa mereka menemukan bahwa TikTok mengatur profil pengguna anak-anak atau pengguna yang termasuk dalam kelompok usia tersebut menjadi untuk publik secara default.

Hal tersebut berarti informasi mereka mudah diakses, terutama karena video yang mereka unggah juga dibuat publik secara default dan siapa pun dapat berkomentar.

Lebih jauh lagi, TikTok tidak membuat fitur Duet dan Stitch memilih fitur untuk akun mereka, sehingga siapa pun dapat mengambil bagian dari video mereka untuk membuat video baru.

Selain itu, regulator menemukan bahwa TikTok mengizinkan akun pengguna anak-anak dipasangkan dengan akun pengguna dewasa, tanpa memverifikasi apakah orang tersebut adalah orang tua atau wali mereka.

Bahkan memungkinkan pengguna dewasa tersebut untuk mengaktifkan pesan langsung untuk mereka berdua, ketika fitur tersebut seharusnya tidak tersedia untuk pengguna di bawah umur.

Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) mendenda TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling (USD 15,75 juta) pada awal tahun ini karena menyalahgunakan data anak-anak.

Tepatnya, mereka menemukan bahwa layanan ini mengizinkan 1,4 juta anak-anak Inggris untuk mendaftar bahkan ketika mereka berusia di bawah 13 tahun.

Komisi Perlindungan Data Irlandia tidak menetapkan apakah TikTok telah melanggar peraturan GDPR sehubungan dengan mengizinkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk mendaftar.

Namun, mereka menemukan bahwa TikTok melanggar GDPR karena tidak menerapkan langkah-langkah yang tepat dan mengizinkan siapa pun, berapa pun usianya, termasuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, untuk melihat konten di platformnya.



Simak Video " TikTok Rambah Layanan Music Streaming, Segini Tarif Langganannya"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)
back to top