• Home
  • Berita
  • Kejagung Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Perkara Korupsi Bakti Kominfo

Kejagung Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Perkara Korupsi Bakti Kominfo

Redaksi
Mar 30, 2023
Kejagung Cekal 2 Orang ke Luar Negeri Perkara Korupsi Bakti Kominfo
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pencegahan ke luar negeri kepada dua orang terkait perkara dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang.

Pencekalan kedua orang ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana. Kedua orang ini tidak boleh pelesir ke mancanegara yang berlaku selama enam bulan.

Berikut dua orang yang dicegah ke luar negeri oleh Kejagung:

  1. JS (pihak swasta)
  2. DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa)

"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam siaran persnya, Kamis (30/3/2023).

Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi 25 orang.

Adapun 23 orang sebelumnya yang sudah dicegah ke luar negeri oleh Kejagung, yaitu:

  1. Direktur PT Surya Energi Indotama inisial BI
  2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA
  3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA
  4. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL
  5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM
  6. Direktur Keuangan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ
  7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI
  8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF
  9. Direktur Infrastruktur Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN
  10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ
  11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS
  12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS
  13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP
  14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX
  15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ
  16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ
  17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS
  18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul Bakti - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM
  19. Pegawai Bakti - Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH
  20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS
  21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM
  22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH
  23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Dirut Bakti Kominfo AAL
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top