• Home
  • Berita
  • Belum Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Belum Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Redaksi
Oct 14, 2022
Belum Dapat Set Top Box Gratis? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Distribusi set top box TV digital gratis terus dikebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bagi kalian yang belum mendapatkan bantuan ini sangat mudah, jangan lupa simak cara mendapatkannya.

Penghentian siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) akan berakhir pada 2 November 2022, yang mana itu tinggal sekitar tiga pekan lagi.

Disampaikan Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, berdasarkan pertemuan terakhir antara penyelenggara multipleksing dan Menkominfo Johnny G. Plate, distribusi bantuan set top box TV gratis terus dipercepat.

Menkominfo mengungkapkan migrasi TV analog ke digital ini akan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mana batas akhirnya pada 2 November 2022.

"Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya-red) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah memberikan komitmen untuk memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik," tuturnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bagi yang ingin mendapatkan set top box TV gratis ini, ini syarat penerima bantuan tersebut.

Adapun cara penyaluran set top box TV digital gratis ini tidak dilakukan langsung diberikan ke masyarakat secara door to door alias dari rumah ke rumah, tetapi difokuskan di satu tempat saja, yakni di kelurahan.

Sedangkan masyarakat yang tidak termasuk kriteria tersebut, Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat set top box secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Proses penghentian siaran TV analog yang dilakukan Kominfo kini menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir pada 2 November 2022. Ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yaitu sebagai berikut:

back to top