• Home
  • Berita
  • Daftar Pejabat Kominfo dan Bakti yang Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G

Daftar Pejabat Kominfo dan Bakti yang Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G

Redaksi
Jan 26, 2023
Daftar Pejabat Kominfo dan Bakti yang Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Sejak penetapan tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan dari pihak terkait, termasuk pejabat Kominfo dan Bakti.

Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 ditetapkan pada Rabu (4/1), terakhir MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) pada Selasa (24/1).

Seiring penetapan tersangka tersebut total sebanyak 16 orang saksi pejabat Kominfo dan Bakti yang diperiksa oleh Kejagung.

9 Januari 2023

10 Januari 2023

11 Januari 2023

17 Januari 2023

18 Januari 2023

19 Januari 2023

24 Januari 2023

25 Januari 2023

26 Januari 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait perkara yang sedang diusutnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," tutur Ketut.

Kejagung juga telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 Orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

back to top