• Home
  • Berita
  • TikTok Shop Tutup, Menkominfo Jamin Tidak Ada Sanksi Untuk TikTok

TikTok Shop Tutup, Menkominfo Jamin Tidak Ada Sanksi Untuk TikTok

Redaksi
Oct 04, 2023
TikTok Shop Tutup, Menkominfo Jamin Tidak Ada Sanksi Untuk TikTok
Jakarta -

TikTok Shop resmi ditutup oleh Pemerintah Indonesia pukul 17.00 WIB, Rabu (4/10/2023). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan penutupan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menkominfo menuturkan Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikINET, Rabu (4/10/2023).

"Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, dan telah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut," sambungnya.

Terkait TikTok Shop, Budi mengatakan bahwa TikTok sebagai pemiliknya sudah sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Sehingga, tidak ada sanksi untuk TikTok.

"Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

"Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," pungkas dia.



Simak Video "Pengamat Setuju Media Sosial dan E-commerce Dipisah"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top