Popo Barbie Sebar Video Masturbasi di Status WA, Kena UU ITE!

Seleb TikTok Popo Barbie ditangkap karena menyebar video masturbasinya ke status WA. Dirinya kini dibayangi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut detiksumbagsel, Popo Barbie sempat menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pada akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE.
Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jelas apa yang dilakukan Popo tidak dibenarkan, baik secara norma susila atau dalam aturan hukum bernegara. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang kegiatan sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Popo Barbie mengaku HP-nya hilang video tidak senonohnya disebar oleh orang lain. Namun, setelah didalami, akhirnya terungkap bahwa video masturbasi Popo disebarkan oleh dirinya sendiri. Alasannya karena faktor ekonomi dan untuk menambah follower.
"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followersnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi.
Simak Video "Ancaman UU ITE yang Viralkan Ulah Pornografi WNA di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fay)