Kejagung Sita Aset Kasus Korupsi BTS 4G: Mobil HR-V hingga Motor Ducati
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik pejabat pembuat komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aset yang disita mulai dari Honda HR-V, motor Ducati Scrambler Cafer Racer, hingga Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung melakukan penyitaan terhahap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada kegiatan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Adapun aset-aset milik EH yang dilakukan penyitaan, yaitu:
"Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
Sebagai informasi, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Puluhan saksi dari pihak swasta dan pemerintah telah diperiksa oleh Kejagung, termasuk pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Selasa (14/2) kemarin.
Proyek BTS 4G ini dicanangkan sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.
Selama pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
